• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Advertorial

Waka DPRD: Masyarakat Harus Punya Akses Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

22/07/2024
in Advertorial, Berita, Daerah
0
foto: humas dpr

foto: humas dpr

JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara mendorong adanya Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, sebab menurutnya bantuan hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat di Provinsi Jambi.

Dijelaskannya, bantuan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dalam artian bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Provinsi Jambi kedepannya

Baca juga

PPP Jambi Gelar Muscab Serentak, Targetkan Kemenangan Besar Pemilu 2029

Mardiono Ajak Kader PPP Fokus Kemenangan Pemilu 2029-Minta Tak Termakan Isu Miring

Sambut Lebaran, Ivan Wirata Ingatkan Mudik Aman dan Jaga Silaturahmi

Waka DPRD Ivan Wirata Desak Pemerintah Jamin Kelancaran BBM bagi Pengusaha Travel

Hal tersebut diikuti dengan pernyataan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum yang dikenal dengan prinsip Equality Before The Law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Konsekuensi dari prinsip Equality Before The Law, seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum, namun juga termasuk kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice).

“Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya haruslah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Provinsi Jambi agar para penegak hukum terutama Advokat/Pengacara sebagai pemberi bantuan hukum dapat memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh Provinsi Jambi,” kata Pinto.

Kewajiban tersebut, lanjutnya, merupakan kewajiban secara normatif bagi Advokat/Pengacara sebagai Officium Nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat)

Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat di Provinsi Jambi memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, maka sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan hukum bagi setiap warga yang ada saat mereka menghadapi masalah hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender,” kata Pinto lagi.(adv)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Munas ADPSI dan ASDEPSI di Jambi, Ketua DPRD: Kita Bahas Hal Strategis Termasuk Pemilihan Ketum

Next Post

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Next Post
foto: istimewa

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

foto: humas dpr

Antisipasi Karhutla, Ketua DPRD Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

foto: istimewa

Sawit di Lahan Tanpa Bakar Hasilkan Buah yang Memuaskan

foto: istimewa

Tanam Padi Sawah di Lubuk Sayak, Al Haris: Aksi Perkuat Ketahanan Pangan

foto: istimewa

Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Muaro Jambi

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In