• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Advertorial

Hore!! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Ada Lagi, Cek Disini Jadwalnya

17/09/2022
in Advertorial
0

JAMBI – Bagi Anda yang pajak kendaraan bermotornya belum bayar karena takut terkena denda, jangan khawatir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan mengeluarkan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.

Baca juga

Sambut Lebaran, Ivan Wirata Ingatkan Mudik Aman dan Jaga Silaturahmi

Waka DPRD Ivan Wirata Desak Pemerintah Jamin Kelancaran BBM bagi Pengusaha Travel

Ivan Wirata Pimpin Kunker Komisi II DPRD Jambi, Fokus Operasi Pasar dan Stabilitas Harga Pangan

Harga Bahan Pokok Naik Jelang Idul Fitri, Ivan Wirata Minta Kebijakan Konkret Jaga Stabilitas Pasar

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jambi Al Haris yang ditandatangani Rabu, (14/9/2022) kemarin.

Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor serta Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudian juga Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, serta Bea Balik Nama Bermotor II dan Lelang Tahap Ketiga Tahun 2022.

Selain itu, Pembebasan Pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

pajak pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh pajak di Provinsi Jambi. (*)

Tags: polda jambisamsat jambi
ShareTweetSendScan
Previous Post

Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Mentri Kelautan dan Perikanan, Apresiasi Penegakan Hukum Penyelundupan Benih Baby Lobster.

Next Post

Hendak Bongkar (kencing) BBM di Jalan, Sopir Tangki Pertamina diamankan polres Sarolangun.

Next Post

Hendak Bongkar (kencing) BBM di Jalan, Sopir Tangki Pertamina diamankan polres Sarolangun.

Gara-gara Chat Mesra di HP, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan KDRT

Sambut HUT Lantas ke 67, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelayanan Masyarakat di Care Free Day.

HUT Lantas ke 67, Direktoran Polda Jambi Bangikan Ratusan Paket Sembako Kemasyarakat Yang Membutuhkan.

Buruan Kesamsat Provinsi Jambi , Denda Pajak Kendaraan Bermotor Di atas 2 Tahun di Hapuskan.

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In