• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Berita

Kabar Gembira! TPP ASN Pemprov Jambi Tidak Ada Keterlambatan : Sesuai Regulasi!

12/09/2024
in Berita, Daerah, Ragam
0

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait simpang siurnya kabar terlambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Agustus 2024. Padahal, pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang ada, yakni untuk TPP Agustus dibayarkan pada hitungan bulan selanjutnya yakni September. Alias tak ada keterlambatan yang terjadi.

Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Ariansyah menerangkan pembayaran TPP dilakukan mengacu regulasi yang ada.

Baca juga

PPP Jambi Gelar Muscab Serentak, Targetkan Kemenangan Besar Pemilu 2029

Mardiono Ajak Kader PPP Fokus Kemenangan Pemilu 2029-Minta Tak Termakan Isu Miring

Sambut Lebaran, Ivan Wirata Ingatkan Mudik Aman dan Jaga Silaturahmi

Waka DPRD Ivan Wirata Desak Pemerintah Jamin Kelancaran BBM bagi Pengusaha Travel

“Regulasinya TPP bulan Agustus itu akan dibayar pada bulan September. Sementara TPP bulan Januari sampai Juli sudah terbayar,” kata Ariansyah, Kamis (12/9/2024)

Pria yang juga Kadiskominfo Provinsi Jambi ini menjelaskan, TPP ini berbeda dengan gaji bulanan ASN yang pada awal bulan harus dibayar. Sedangkan TPP dibayar di atas tanggal 15 setiap bulannya.

Ditegaskan Ariansyah, pembayaran TPP untuk bulan Agustus itu sudah on proses dan siap dibayarkan sesuai ketentuannya.
“Sedangkan yang heboh saat ini untuk TPP Agustus itu memang belum waktunya dibayar karena diatas tanggal 15 ketentuannya. Apalagi kan untuk TPP 13 dan 14 saja sudah dibayarkan, jadi semua harus sesuai regulasi,” akunya.

Seperti diketahui, belanja pegawai bagi ASN meliputi dua kategori yaitu Belanja Wajib yg harus dibayarkan periodik setiap awal bulan yakni gaji dan tunjangan.

Serta ada pula Belanja Tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah (TPP) yang dibayarkan pada bulan berikutnya.

Lanjut Ariansyah, TPP terdiri atas TPP bulanan dan TPP THR (Gaji 14) serta TPP gaji 13.

Ia mengungkapkan total TPP ASN yang telah dibayarkan saat ini sebanyak Rp249 Miliar.

“Yang sudah dibayarkan TPP Januari hingga Juli, lalu TPP THR dan TPP 13 dengan total belanja sebesar Rp294 Milyar. Sedangkan yang belum ini sesuai aturannya akan dibayar pada bulan berikutnya, begitu regulasinya,” jelasnya. (*)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Hj. Hesti Haris Imbau Pengrajin Jambi Urus HAKI

Next Post

Kerennya Al Haris-Hesnidar Haris Kenalkan Tenun Songket Batik Jambi di Catwalk

Next Post

Kerennya Al Haris-Hesnidar Haris Kenalkan Tenun Songket Batik Jambi di Catwalk

Ketua APPSI Al Haris: APPSI Harus Mengambil Peran yang Tepat Membantu Tugas Pemerintah

CEK FAKTA! Siswa Disebut Cari Sinyal Internet ke Hutan, Hingga Sentil Program 1.000 Tower

Hore! 1.706 Rumah Warga Jambi Kini Layak Huni Berkat Dumisake Bedrum Era Al Haris-Sani

Tokoh-tokoh Hebat Jambi Siap Menangkan Haris-Sani, Keberlanjutan Jadi Point Utama!

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In