• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Amankan lima Pelaku Penipuan Ilegal Access, Begini Modusnya.

25/11/2022
in Kriminal
0

Palembang –Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel Unit 3 Subdit V Siber, berhasil mengungkap dua kasus Illegal access dengan mengamankan lima orang tersangka. Jum’at (25/11)

Kasus pertama yakni dengan modus berpura-pura menawarkan pembelian Logam Mulia (LM) melalui aplikasi penjualan online Buka Lapak.

Baca juga

Senangnya! Warga di Batang Asai Jalan yang puluhan Tahun Rusak Itu Kini Begitu Mulus

Oknum Guru P3K SMP Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Mantan Isteri

Tuntuntan dan Putusan Tidak Berpihak Dengan Hukum, Jaksa dan Hakim Malah Kembalikan Alat Berat Ke Terdakwa

Langkah Kapolda Sumsel Selesaikan Soal Konflik Lahan di Mesuji

Sejumlah korban yang melaporkan kasus tersebut tergiur karena adanya penawaran diskon pembelian menggunakan kartu kredit.

Korban yang tertarik kemudian diminta data diri nomor kartu kredit dan diminta mengirimkan kode OTP.

Pelaku berhasil membobol kartu kredit milik korban sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta.

Polisi mengamankan empat tersangka yakni Eko Bowie Prihanantono (37) Shandy Setiawan (34) Syahrul Sopian (20) dan Mamun Yaryono (35) yang kesemuanya warga Bogor, Jawa Barat.

Kasus kedua yakni dialami pelaku UMKM dengan modus tersangka Willy Dosen (22) warga Sungai Menang kabupaten OKI Sumatera Selatan yang berpura-pura mengaku sebagai petugas aplikasi Go-Bis.

Untuk memperbarui data UMKM, korban Silviana Yunita Hutauruk (38) diminta kode OTP aplikasi m-banking hingga merugi sebesar Rp 4,4 juta.

Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa Hp, Print out, tujuh (7) batang emas, kotak pengiriman online dari dua perkara, masih ada pelaku yang Dpo, Ujar Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya baik melalui ponsel maupun media sosial.

“Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini,” Imbau Dirreskrimsus Polda Sumsel (*)

Tags: Polda SumselRachmad Wibowo
ShareTweetSendScan
Previous Post

Kades Purun Timur di Amankan Polres Pali, ini Kasusnya..

Next Post

Polda Sumsel Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur.

Next Post

Polda Sumsel Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur.

Kapolda Jambi : Kita Harus Menghargai Guru , Ingat Jasa Beliau.

Polda Jambi dan PD Bhayangkari Memberikan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur.

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku dan 8 Paket Narkotika Siap Edar.

Kapolda Sumsel Meluncurkan Tiga Aplikasi Baru Lalulintas, Guna Memberikan Layanan Optimal Kepada Masyarakat.

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In