• Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
IAJ News
No Result
View All Result
  • Login
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
IAJ News
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Kriminal

Ketua Bajak Laut yang Diamankan Polda Jambi Ternyata Residivis, Pernah Beraksi di Kepulauan Seribu.

13/09/2022
in Kriminal
0

Jambi–Enam perompak atau bajak laut di perairan Kuala Lambur Luar, Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi  dan Polres Tanjab Timur Jumat (9/9/2022) kemarin. 

Adapun enam identitas bajak laut tersebut yaitu berinisial AC (49), MA (42), H (36), B (31), J (24) dan RS (41) warga Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur. AC adalah ketua bajak laut yang merekrut anggotanya di Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Baca juga

Senangnya! Warga di Batang Asai Jalan yang puluhan Tahun Rusak Itu Kini Begitu Mulus

Oknum Guru P3K SMP Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Mantan Isteri

Tuntuntan dan Putusan Tidak Berpihak Dengan Hukum, Jaksa dan Hakim Malah Kembalikan Alat Berat Ke Terdakwa

Langkah Kapolda Sumsel Selesaikan Soal Konflik Lahan di Mesuji

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan mengatakan tersangka Samsudin bersama rekannya sudah beberapa kali melakukan aksinya merompak kapal nelayan di Tanjab Timur. 

“Sudah ada 5 korban, tersangka AC ini merupakan ketuanya (bajak laut),” ujarnya, didampingi Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan di Satpolariud Polda Jambi. Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan Samsudin merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990 silam. Kini, setelah belasan tahun dipenjara dirinya beraksi kembali di Jambi. 

“tersangka AC ini residivis melakukan kejahatan pada 1990 di Kepulauan Seribu dengan vonis hukuman 15 tahun di rutan Lampung,” jelasnya. 

Ia menambahkan para bajak laut ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (*)

Tags: polda jambitanjab timur
ShareTweetSendScan
Previous Post

Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap 6 Orang Bajak Laut di Perairan Tanjabtim.

Next Post

Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Sembako Kepada Nelayan Ditepi Sungai Batang Hari.

Next Post

Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Sembako Kepada Nelayan Ditepi Sungai Batang Hari.

Kadinkes Kab, Batanghari Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Senilai Rp 6,3 Miliar.

Dipimpin Dirpol Airud Polda Jambi, 10 Bintara Remaja Dilakukan Pemasangan Baret dan Pembinaan Tradisi.

Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Mentri Kelautan dan Perikanan, Apresiasi Penegakan Hukum Penyelundupan Benih Baby Lobster.

Hore!! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Ada Lagi, Cek Disini Jadwalnya

Discussion about this post

IAJ News

Navigate Site

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Mdis Sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In